Daftar Blog Saya

Kamis, 09 Februari 2012

Mari kita simak & pikir kan sama sama

1.   Banyak yg bilang bahwa ber-partner di bisnis bisa memberikan nilai tambah kepada seorang entrepreneur.

2. Tapi mencari seorang partner yang memiliki visi yg sama di bisnis yg dijalankan bukanlah hal yg mudah.


3. Tidak jarang, kontribusi yg diinginkan dr seorang partner bisa saja didapat dari seorang profesional yg dibayar.

4. Misalnya: jika dibutuhkan pendanaan, bisa dicari dari bank. Jika butuh ilmu finansial, bisa cari akuntan.


5. Jika butuh ilmu marketing, bisa menggaji pakar marketing, atau pakai konsultan. Berlaku juga untuk keahlian2 lain.

6. Seorang partner dalam bisnis seharusnya memiliki nilai tambah strategis yg tdk bisa ditemukan dr karyawan/konsultan.


7. Kesimpulannya, partner dalam bisnis bisa dianalogikan dengan sebuah pernikahan dalam bisnis. Jangan sembarang comot.

8. Proses mencari partner di bisnis, bisa dirangkum dalam pepatah "Kalau mau minum susu, tidak perlu piara lembu."


9.  Partner2 dianjurkan untuk membahas skenario2 yg mungkin muncul terkait dgn bisnis, baik aspek positif / negative.

10.         Misalnya: apa yg hrs dilakukan apabila salah satu partner mau keluar? apabila bisnis tidak profitable?


11.                        Jadi pada saat mau bikin partnership, jangan cuma membahas yg manis2 aja. Yang pahit juga harus dibahas.

12.         Saya malah merasa lebih baik membahas yang pahit dulu karena dalam kondisi yg baik, biasanya tidak ada cekcok.


13.                      Anda mungkin merasa kagok pada saat pertama kali membahas yg pahit2 dengan calon partner, tp biasakanlah.

14.         Lebih baik memikirkan yg pahit2 dr awal drpd berantem tidak jelas pada saat muncul masalah yg tidak diperkirakan.


15.                      Dengan mempersiapkan partnership untuk menghadapi skenario negatif, mudah2an cekcok di kemudian hari bisa dihindari

16.         Sesudah pembahasan dilakukan secara mendetail, dibuatlah sebuah dokumentasi yg disetujui oleh pihak2 yg berpartner.


17.                      Lebih baik lagi apabila dokumentasi ini bisa disahkan secara notariel, atau bahkan bersifat kontrak.

18.         Dokumen inilah yg menjadi rujukan dan memaparkan terms & conditions di antara pihak2 yg memutuskan untuk bekerjasama.


19.                     Apabila terjadi sesuatu yg tidak sesuai dgn yg diinginkan, kontrak inilah yg jadi acuan untuk menyelesaikan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar